Usaha pokok melayani kebutuhan – kebutuhan anggota nelayan dan kebutuhan perbekalan melaut sampai pemasaran hasil perikanan, penjualan hasil tangkapan ikan nelayan dijual melalui tempat pelelangan ikan (TPI) sebanyak 9 unit yang terletak dimasing-masing Kelompok Nelayan, dimana di Tempat Pelelangan Ikan tersebut terdapat pula sarana usaha milik KUD “Mino Saroyo” Cilacap.
About the author