Tahun 1942 Koperasi Perikanan didirikan dengan nama GYO-GYO KUMIAI ( bahasa Jepang ), selanjutnya menyesuaikan Undang-Undang Koperasi Th. 1958 menjadi Primer Koperasi Perikanan Laut { KPL }, dengan keluarnya Inpres No. 2 Th. 1978, maka KPL dan BUUD diamalgamasikan / dileburkan menjadi KUD ( Koperasi Unit Desa ) yang kemudian bernama KUD Mino Saroyo. Mino artinya Ikan, Saroyo Artinya Bersama-sama sehingga Mino Saroyo artinya Koperasi yang bergerak disektor perikanan secara bersama-sama mengelola perikanan untuk mensejahterakan Nelayan. Dengan Badan Hukum Nomor :
Telah beberapa kali mengalami perubahan sehingga sekarang Badan Hukum Nomor:
Tanggal 15 Januari 1990 KUD “Mino Saroyo” Cilacap mendapat predikat menjadi KUD Mandiri. Tanggal 15 Februari 1990 SK KUD Mandiri diserahkan oleh Bapak Dirjen Binus Koperasi.
About the author